Hiduplah Sekehendak hatimu, tapi ingat kau akan mati Cintailah Siapa yang kau suka, tapi ingatkau akan perpisahan. Berbuatlah sesukamu, tapi Ingatkau akan dapatkan balasannya
Kamis, 08 Januari 2009
UU BHP Meniupkan Semangat Otonomi
”UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) meniupkan semangat otonomi dalam penyelenggaraan serta akuntabilitas yang optimal kepada masyarakat,” demikian dikatakan Prof. Dr. H. Suparno Rektor Universitas Negeri Malang (UM), Senin (6/1) 2009 kepada Wartawan Koran Pendidikan
”UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) meniupkan semangat otonomi dalam penyelenggaraan serta akuntabilitas yang optimal kepada masyarakat,” demikian dikatakan Prof. Dr. H. Suparno Rektor Universitas Negeri Malang (UM), Senin (6/1) 2009 kepada Wartawan Koran Pendidikan.
”Bagi PTN, sebelum disahkannya UU BHP ini sudah lebih dulu mempersiapkan diri sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Dengan status ini saja, ada kemandirian yang diperoleh sehingga berimplikasi pada pengelolaan keuangan sendiri dan termotivasi memenuhi standar pelayanan pendidikan yang sesuai tuntutan Badan Akreditasi Nasional. Padahal BLU itu baru 80 persen saja cakupannya dalam BHP,” tegas Prof. Suparno.
Sejauh ini, pihak UM tengah melakukan berbagai upaya dalam rangka perancangan dan pengembangan institusinya. Beberapa program aksi sudah dilakukan salah satunya dengan menjadi BLU. Dikatakan, per 1 Januari 2009 ini, UM telah ditetapkan resmi menggunakan status BLU. Untuk mendukung perubahan status ini, pihak UM sudah membentuk dan akan terus memaksimalkan beberapa income generating units (satuan usaha penghasil pendapatan).
Paling tidak, ada sembilan unit korporasi dan jasa konsultasi yang bisa menjadi sumber pendapatan keuangan bagi UM. Kami tetap akan mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan, bertangguangjawab, dan terpenting optimalisasi kinerja, ”tegasnya.
Prof. Dr. H. Suparno menambahkan, pandangan sebagian masyarakat masih beranggapan status BHP akan merugikan masyarakat, karena mengganggap perkuliahan akan berbiaya tinggi, menurutnya yang akan terjadi justru sebaliknya. ”Hanya sepertiga dari keseluruhan biaya operasional untuk pelayanan pendidikan di BHP PT yang berasal dari pembiayaan masyarakat, sisa lebihnya harus diupayakan sendiri oleh pihak perguruan tinggi,” terangnya.
Masyarakat tidak perlu khawatir BHP PT akan semena-mena memberlakukan pembiayaan (tinggi) sehingga membebani mahasiswa. Apalagi, BHP juga memiliki otonomi perikatan tetap mengakomodir kepentingan Majelis Wali Amanah (beranggotan masyarakat, pemerintah, dan stakeholder),” tambah Prof. Dr. H. Suparno. Wali amanah juga bisa mengakses sistem dan mekanisme manajemen dan otonomi sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi eksternal. (Disarikan dari Koran Pendidikan, Edisi 6-12 Januari 2009). Zul.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar